KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 2 sudah dirilis sejak Kamis (16/12/2021).
Sebagaimana disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani melalui akun Instagramnya, @nunuksuryani.
Dia menyampaikan bahwa hasil pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal SSCASN, masih belum bisa diakses.
"Yang dari BKN masih menunggu," ujar Nunuk, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Berikut link dan cara cek hasil pengumuman PPPK Guru tahap 2:
Baca juga: Daftar Lengkap Nilai Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2
Nunuk menyampaikan, hasil seleksi uji kompetensi guru PPPK tahap 2 dapat dilihat di laman:
Terdapat 2 cara untuk mengecek pengumuman hasil PPPK Guru Tahap 2, yakni:
1. Situs Kemendikbud gurupppk.kemdikbud.go.id
2. Laman SSCASN sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap II Ditunda, Ini Alasannya
Berdasarkan Pengumuman Nomor 6510/B/GT.01.00/2021, disebutkan bahwa Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II Guru PPPK Tahun 2021 dijadwalkan pada Kamis (16/12/2021).
Namun, kegiatan tersebut belum terlaksana sesuai jadwalnya.
Mengutip Kompas.com, Kamis (16/12/2021), Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengonfirmasi bahwa pengumuman memang ditunda atau tidak sesuai jadwal yang sudah dirilis.
"Betul (ditunda)," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Menurut dia, penundaan ini karena BKN masih mengolah hasil tes PPPK Guru 2021 Tahap 2.
Baca juga: Lolos PPPK Guru 2021, Ini Strategi Para Guru Hadapi Ujian
Seperti diketahui, agar peserta lolos dalam seleksi, mereka harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
Di peraturan yang baru (Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021) nilai ambang batas guru dibagi menjadi 3 kategori, yakni:
1. Nilai ambang batas kategori 1
Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 112 Tahun 2021.
2. Nilai ambang batas kategori 2
Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
3. Nilai ambang batas 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai ambang batas kategori 3 digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.