Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Kereta Api Antarkota, Lokal, Aglomerasi, dan Komuter di Nataru

Kompas.com - 17/12/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan syarat terbaru perjalanan kereta api di masa Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Aturan baru ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan-aturan ini merujuk pada SE No. 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tanggal 11 Desember 2021.

Peraturan ini menyangkut perjalanan kereta api antar kota, kereta api lokal, komuter, dan kereta di wilayah aglomerasi.

Baca juga: Pengetatan Perjalanan Saat Nataru, Belum Divaksin Tak Boleh Bepergian Jauh

Aturan perjalanan kereta api antarkota

Melansir dari akun Instagram resmi PT KAI, ada aturan terbaru mengenai perjalanan kereta api antarkota.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI121 (@kai121_)

Berikut ini adalah aturan perjalanan untuk kereta api antarkota:

1. Vaksin lengkap

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap, yaitu dosis pertama dan dosis kedua, dengan menggunakan kartu vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi.

Jadi bagi pelaku perjalanan dewasa (di atas 17 tahun) yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena berbagai alasan termasuk alasan medis, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api antarkota.

Syarat vaksin ini dikecualikan untuk penumpang di bawah 12 tahun. Namun, syarat yang menggantikan adalah penumpang ini wajib didampingi oleh orang tuanya atau orang dewasa.

2. Swab PCR dan antigen

Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Atau menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Khusus untuk calon penumpang yang berusia kurang dari 12 tahun, wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Baca juga: Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap PPKM Saat Nataru

Aturan perjalanan kereta lokal, komuter, dan aglomerasi

Selama periode Natal 2021 dan tahun baru, PT KAI menerapkan aturan perjalanan untuk kereta lokal, komuter, dan aglomerasi sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com