Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap II Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/12/2021, 15:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformaskan bahwa pengumuman kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 tahap II mengalami penundaan.

"Betul (ditunda)," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Kompas.com, Kamis (16/12/2021) siang.

Satya menjelaskan, alasan penundaan tersebut dikarenakan BKN masih mengolah hasil tes PPPK guru 2021 tahap II.

"Iya (ditunda karena BKN masih mengolah hasil tes PPPK guru 2021 tahap II)," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pengumuman bernomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pengumuman kelulusan PPPK guru tahap II sedianya dilakukan pada hari ini, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Ngaret, Ini Penjelasan BKN

Peserta seleksi kompetensi II

Pemilihan formasi II ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I maka mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Adapun seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
  • Tenaga honorer eks kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
  • Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

3 kategori passing grade PPPK guru tahap II

Tangkapan layar cara cek hasil SKD CPNS 2021 dan hasil seleksi PPPK.https://sscasn.bkn.go.id/ Tangkapan layar cara cek hasil SKD CPNS 2021 dan hasil seleksi PPPK.

Agar lolos, peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap II.

Passing grade atau ambang batas PPPK guru tahap II diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 1127 tahun 2021.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Di peraturan yang baru (Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021) nilai ambang batas guru dibagi menjadi 3 kategori:

1. Nilai ambang batas kategori 1

  • Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 112 Tahun 2021.

2. Nilai ambang batas kategori 2

  • Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

3. Nilai ambang batas 3

  • Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai ambang batas kategori 3 digunakan.

Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com