Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta dan Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 08/12/2021, 08:02 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yaitu 24 Desember 2021-2 Januari 2022 terdapat aturan baru bagi masyarakat yang akan bepergian.

Diberitakan Kompas.com, 6 Desember 2021, ketentuan perjalanan saat Nataru diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 29 November 2021.

Aturan naik pesawat

Ketentuan naik pesawat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali ketentuannya sebagai berikut:

  1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Syarat berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Jawa dan Bali.

Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Baca juga: Syarat Perjalanan Jarak Jauh Usai PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Sementara itu untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali ketentuannya:

  1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Syarat berlaku untuk penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.

Syarat kartu vaksin tersebut dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat itu menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Syarat-syarat yang dibuat itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com