KOMPAS.com - Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yaitu 24 Desember 2021-2 Januari 2022 terdapat aturan baru bagi masyarakat yang akan bepergian.
Diberitakan Kompas.com, 6 Desember 2021, ketentuan perjalanan saat Nataru diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 29 November 2021.
Aturan naik pesawat
Ketentuan naik pesawat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali ketentuannya sebagai berikut:
Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Sementara itu untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali ketentuannya:
Syarat kartu vaksin tersebut dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat itu menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Syarat-syarat yang dibuat itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Syarat naik kereta
Adapun syarat naik kereta selama Nataru, seperti diberitakan Kompas.com, 6 Desember 2021, yaitu:
Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas.
Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Akan tetapi rencana tersebut batal. Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
(Sumber: Kompas.com/Nabilla Ramadhian | Editor: Ni Nyoman Wira Widyanti)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/08/080256965/syarat-naik-kereta-dan-pesawat-saat-natal-dan-tahun-baru