KOMPAS.com - Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 yang semula direncanakan dimulai 24 Desember 2021.
Alasannya, kondisi Covid-19 di Indonesia mulai terkendali sehingga kebijakan PPKM tidak dapat disamaratakan.
Berita pembatalan PPKM level 3 serentak jelang Natal dan Tahun Baru menjadi yang paling banyak mendapat perhatian pembaca.
Selengkapnya, berikut berita Populer Tren sepanjang Selasa (7/12/2021) hingga Rabu (8/12/2021).
PPKM level 3 yang rencananya akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2022, batal diterapkan.
Pembatalan tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Luhut mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.
Selengkapnya dapat dibaca di sini:
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Alasannya, dan Aturan Terbaru yang Berlaku