Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Selain itu tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Lalu untuk acara sosial budaya, kapasitas yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Dalam Inmendagri 62/2021, disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
Sementara itu bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Kemudian supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara itu untuk untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Pertimbangan Pemerintah