Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Bripda Randy Dimasukkan Penjara Cuma Formalitas dan Akan Berdinas Lagi Setelah Berita Mereda, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 07/12/2021, 11:05 WIB

KOMPAS.com - Di media sosial, ramai kabar yang menyebutkan Bripda Randy Bagus, tersangka kasus dugaan aborsi dimasukkan penjara hanya sebagai formalitas belaka.

Kabar itu dibagikan akun Facebook ini pada Senin (19/12/2021).

Disebutkan bahwa pihak kepolisian sengaja membiarkan Bripda Randy untuk sementara waktu tidak berdinas.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

Oknum polisi tersebut dikabarkan akan berdinas kembali setelah berita-berita yang menyangkut dirinya mulai mereda dan hilang.

Dalam unggahan tersebut, tampak foto Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Ia berdiri di balik jeruji besi.

"Ndak isok omong aku gays," demikian tulis keterangan pemilik akun pada unggahan tersebut.

Hingga Selasa (7/12/2021) siang, unggahan tersebut telah disukai 1.200 kali, dikomentari 550 kali, dan dibagikan 74 kali oleh warganet Facebook.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian?

Polisi pastikan tidak main-main dan profesional

Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolda JatimDokumentasi Polda Jatim Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolda Jatim

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah kabar tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+