Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2022: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Kompas.com - 01/12/2021, 10:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng 2022.

UMK tertinggi ada di Kota Semarang, dan terendah di Kabupaten Banjarnegara.

Penetapan UMK Jateng 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jateng 2022.

Baca juga: Alasan Mengapa UMP 2022 di Pulau Jawa Rata-rata Rendah

Dikutip dari laman jatengprov.go.id, Selasa (30/11/2021), Ganjar menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sementara bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Sebagai simulasi penerapan SUSU, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun di Kota Semarang, minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.

Baca juga: Update Besaran UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com