Daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jateng 2022
Berikut daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng 2022 dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kota Semarang: Rp 2.835.021,29
- Kabupaten Demak: Rp 2.513.005,89
- Kabupaten Kendal: Rp 2.340.312,28
- Kabupaten Semarang: Rp 2.311.254,15
- Kabupaten Kudus: Rp 2.293.058,26
- Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
- Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
- Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
- Kota Salatiga Rp2.128.523,19
- Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
- Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
- Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
- Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
- Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
- Kota Tegal Rp 2.005.930,52
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
- Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
- Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
- Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
- Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
- Kota Magelang Rp 1.935.913,27
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
- Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
- Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
- Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
- Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
- Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11
- Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
- Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
- Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17.
Baca juga: Perincian Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mana yang Tertinggi?
Penetapan UMK 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya telah baku.
UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36 tahun 2021 pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
"Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya," kata Ganjar.
Baca juga: Apa Itu Upah Minimum, Cara Menghitungnya, dan Daftar UMP 2021