Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2022: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Kompas.com - 01/12/2021, 10:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jateng 2022

Berikut daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng 2022 dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Semarang: Rp 2.835.021,29
  2. Kabupaten Demak: Rp 2.513.005,89
  3. Kabupaten Kendal: Rp 2.340.312,28
  4. Kabupaten Semarang: Rp 2.311.254,15
  5. Kabupaten Kudus: Rp 2.293.058,26
  6. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
  7. Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
  8. Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
  9. Kota Salatiga Rp2.128.523,19
  10. Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
  11. Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
  12. Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
  13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
  14. Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
  15. Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
  16. Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
  17. Kota Tegal Rp 2.005.930,52
  18. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
  19. Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
  20. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
  21. Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
  22. Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
  23. Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
  24. Kota Magelang Rp 1.935.913,27
  25. Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
  26. Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
  27. Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
  28. Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
  29. Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
  30. Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11
  31. Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
  32. Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
  33. Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
  34. Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
  35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17.

Baca juga: Perincian Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mana yang Tertinggi?

Penetapan UMK 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya telah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36 tahun 2021 pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

"Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya," kata Ganjar.

Baca juga: Apa Itu Upah Minimum, Cara Menghitungnya, dan Daftar UMP 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com