Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2022: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Kompas.com - 01/12/2021, 10:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng 2022.

UMK tertinggi ada di Kota Semarang, dan terendah di Kabupaten Banjarnegara.

Penetapan UMK Jateng 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jateng 2022.

Baca juga: Alasan Mengapa UMP 2022 di Pulau Jawa Rata-rata Rendah

Dikutip dari laman jatengprov.go.id, Selasa (30/11/2021), Ganjar menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sementara bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Sebagai simulasi penerapan SUSU, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun di Kota Semarang, minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.

Baca juga: Update Besaran UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia

Daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jateng 2022

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Gubernur Banten, Kota Serang menuntut UMK 2022 naik 10 persen hingga 13,5 persen pada Selasa (30/11/2021). KOMPAS.com/RASYID RIDHO Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Gubernur Banten, Kota Serang menuntut UMK 2022 naik 10 persen hingga 13,5 persen pada Selasa (30/11/2021).

Berikut daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng 2022 dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Semarang: Rp 2.835.021,29
  2. Kabupaten Demak: Rp 2.513.005,89
  3. Kabupaten Kendal: Rp 2.340.312,28
  4. Kabupaten Semarang: Rp 2.311.254,15
  5. Kabupaten Kudus: Rp 2.293.058,26
  6. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
  7. Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
  8. Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
  9. Kota Salatiga Rp2.128.523,19
  10. Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
  11. Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
  12. Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
  13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
  14. Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
  15. Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
  16. Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
  17. Kota Tegal Rp 2.005.930,52
  18. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
  19. Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
  20. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
  21. Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
  22. Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
  23. Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
  24. Kota Magelang Rp 1.935.913,27
  25. Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
  26. Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
  27. Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
  28. Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
  29. Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
  30. Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11
  31. Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
  32. Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
  33. Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
  34. Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
  35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17.

Baca juga: Perincian Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mana yang Tertinggi?

Penetapan UMK 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya telah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36 tahun 2021 pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

"Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya," kata Ganjar.

Baca juga: Apa Itu Upah Minimum, Cara Menghitungnya, dan Daftar UMP 2021

Kepastian hukum bagi pekerja

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.

Surat edaran itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU, dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

"Pekerja yang baru masuk bekerja, tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun," ujar Ganjar.

"Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya," tegasnya.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com