KOMPAS.com - Seorang ibu berusia 76 tahun di Boyolali, Jawa Tengah digugat oleh dua orang anaknya karena urusan tanah warisan.
Humas PN Boyolali Tony Yoga Saksana mengatakan, penggugat mendaftarkan gugatannya atas perkara tersebut ke PN Boyolali pada Selasa, 14 September 2021 lalu.
Sampai saat ini, proses persidangan terkait perkara hibah tanah warisan tersebut masih berlanjut karena upaya mediasi gagal.
Ini menjadi catatan panjang kasus gugatan anak kepada orang tua.
Kasus serupa juga belum lama ini terjadi di Aceh, ketika seorang ibu 72 tahun digugat anak kandungnya gara-gara warisan rumah.
Baca juga: Ramai soal Antrean Daftar Gugat Cerai di Jabar, Apa yang Terjadi?
Lantas, mengapa sekarang banyak anak gugat orang tua?
Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Rahesli Humsono mengatakan, fenomena anak gugat orang tua ini semakin menunjukkan melemahnya nilai keluarga dalam masyarakat.
Meski demikian, ia menyebut langkah hukum itu lebih baik daripada kekerasan fisik kepada orang tua.
Rahesli menjelaskan, ada sejumlah faktor penyebab gugatan anak kepada orang tua semakin banyak terjadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.