Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BI Checking atau Informasi Debitur SLIK via Situs OJK

Kompas.com - 26/11/2021, 12:05 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) checking adalah informasi yang berisi riwayat pelunasan kredit atau pinjaman salah seorang warga negara yang bisa diakses oleh semua bank.

BI checking menjadi salah satu persyaratan ketika seseorang akan mengajukan kredit kembali atau pinjaman ke perbankan atau perusahaan sejenis.

Ketika seseorang belum melunasi salah satu pinjamannya, atau menunggak pinjaman, maka ia akan masuk ke dalam daftar hitam BI checking. Imbasnya, mereka tak bisa lagi mengajukan pinjaman karena tak lolos BI checking.

Melansir dari Kompas.com, Minggu (22/11/2020), BI checking dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur atau SID.

Informasi dalam SID ini dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan. Di mana di dalamnya berisi identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima dan riwayat pembayaran cicilan kredit.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca juga: Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara Melihatnya?

Mengenal skor kredit debitur

Mengutip dari laman resmi OJK, riwayat kredit debitur diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5 dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.

  • Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1. Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2. Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.
  • Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3. Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga  4 bulan.
  • Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4. Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan lamanya.
  • Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5. Di sini debitur menunggal cicilan lebih dari 6 bulan.

Baca juga: 4 Cara Membangun Reputasi Kredit agar Data di BI Checking Aman

Cara cek BI checking atau SLIK

Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:

  • Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi.
  • Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan.
  • Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian. 
  • Kemudian isi formulir dan nomor antrean.
  • Kemudian unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan.

Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK.

Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan. Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.

OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.

Baca juga: Cair Mulai Hari Ini, Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com