KOMPAS.com - Sebanyak 31 provinsi diketahui sudah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yakni sebesar 1,09 persen.
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (16/11/2021).
Dari pantauan Kompas.com hingga Selasa (23/11/2021) pagi, sejauh ini baru 31 daerah yang telah menetapkan UMP 2022.
Masih ada 3 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2022, yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku.
Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?