Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Upah Minimum, Cara Menghitungnya, dan Daftar UMP 2021

Kompas.com - 23/11/2021, 06:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Apa itu upah minimum dan bagaimana menghitungnya? 

Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.

Dasar hukum upah minimum

Dasar hukum penetapan upah minimum adalah UU nomor 11 Tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021.

Upah minimum kemudian dibagi menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota).

UMP berlaku di seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi, sedangkan UMK hanya berlaku di sebuah kabupaten atau kota.

Setelah UMP ditetapkan oleh gubernur, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan UMK masing-masing.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jateng

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Cara menghitung UMP dan UMK

Untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebuah wilayah.

Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.

Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.

Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan. 

UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Baca juga: Harus Tahu, Ini Perbedaan UMP dan UMK

 

Besaran UMP 2021

Berikut ini informasi UMP pada tahun 2021 di berbagai wilayah di Indonesia.

1. Sumatera

  • Aceh: Rp 3.165.031,00
  • Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06
  • Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00
  • Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00
  • Riau: Rp 2.888.564,01
  • Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00
  • Jambi: Rp 2.630.162,13
  • Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66
  • Bengkulu: Rp 2.215.000,00
  • Lampung: Rp 2.432.001,57

2. Jawa dan Bali

  • DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548
  • Jawa Barat: Rp 1.810.351,36
  • Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00
  • Jawa Timur: Rp 1.868.777,08
  • D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00
  • Banten: Rp 2.460.996,54
  • Bali: Rp 2.494.000,00

3. Kalimantan

  • Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59
  • Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72
  • Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65
  • Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70
  • Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00

4. Sulawesi

  • Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00
  • Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00
  • Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
  • Gorontalo: Rp 2.788.826,00

5. Nusa Tenggara

  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00

6. Maluku

  • Maluku: Rp 2.604.961,00
  • Maluku Utara: Rp 2.721.530,00

7. Papua

  • Papua: Rp 3.516.700,00
  • Papua Barat: Rp 3.134.600,00

Baca juga: Daftar 29 Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2022

 

Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Melansir dari Kompas.com (29/2/2020), dalam skema pengupahan biasanya seseorang mengenal istilah Umpah Minimum Regional (UMR).

Namun sebenarnya istilah UMR sudah tak lagi digunakan.

Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Aturan tersebut kemudian direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tak langsung UMR sebenarnya sudah tak berlaku lagi.

UMR sebagaimana sesuai regulasi lawas merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK, walaupun penyebutan istilah UMR masih kerap dipakai untuk menyebut upah minimum.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Mmerujuk peraturan tahun 2021, dasar hukum penetapan upah minimum adalah UU nomor 11 Tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021

Di mana sesuai aturan tersebut, upah minimum kemudian dibagi menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com