Dalam video berdurasi 18 detik tersebut, tertulis keterangan betapa pentingnya lampu hazard pada saat kondisi jalan diguyur hujan.
Pengunggah menyampaikan pertanyaan secara terbuka, apakah lampu hazard boleh digunakan pada kondisi seperti itu.
"Beneran lampu Hazard ga boleh dinyalain saat hujan? Kalau kondisi kayak begini gimana nih?," demikian narasi yang ditulis pemilik akun.
Lantas seperti apa penjelasan dari pihak kepolisian terkait penggunaan lampu hazard?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Benarkah Lampu Hazard Tak Boleh Dinyalakan Saat Hujan? Ini Kata Polisi
Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Upah minimum pekerja pada 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Harus Tahu, Ini Perbedaan UMP dan UMK