Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sanksi Pidana bagi Pengguna Knalpot Bising, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 20/11/2021, 07:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dilengkapi knalpot sesuai standar pabrikan.

Namun, tidak jarang sebagian pengguna mengganti atau memodifikasi knalpot bawaan dengan yang tidak standar, sehingga menimbulkan suara bising.

Ternyata, penggunaan knalpot tidak standar ini rupanya tidak dibenarkan, bahkan terdapat sanksi pidananya.

Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

" Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

" Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

Baca juga: Video Viral Lampu Rem Silaukan Pengendara Lain, Bagaimana Aturannya?

Sanksi knalpot tidak standar

Tindakan mengendarai sepeda motor di jalan menggunakan knalpot tidak standar diancam dengan sanksi pidana tertentu.

Ada sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hal itu dibenarkan oleh Dirlantas Polda DIY Iwan Saktiadi.

"Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan,"  ujar Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Hanya saja, Iwan menyebut untuk besaran denda tilang tidak sama antar satu daerah dengan yang lainnya, begitu juga dengan wilayah kerjanya di DIY.

"Untuk denda tilang berbeda-beda di masing-masing wilayah kabupaten/kota di DIY," ujar dia.

 Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

Mengganti ke knalpot standar

Untuk kendaraan dengan knalpot bising ini bisa menjadi salah satu sasaran sasaran polisi ketika menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan.

Pada razia lalu lintas yang digelar, polisi banyak mencegat pengendara yang menggunakan motor dengan knalpot bising dan menilangnya untuk kemudian diberi sanksi sesuai undang-undang.

Selain dikenai biaya, kendaraan juga akan memiliki kantor polisi dan untuk mengambilnya, pemilik diharuskan membawa knalpot standar kemudian memasangkan ke motornya.

"Selain dengan tilang, pelanggar dihimbau untuk mengganti knalpot sesuai standar," ungkap Iwan.

Untuk itu, masyarakat diimbau menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar agar tidak melanggar hukum juga tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar dengan suara bising yang dihasilkan.

Baca juga: Ketika Emak-emak Marahi Bikers dengan Knalpot Bising

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com