Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf Beri Voucer Rp 100.000 Belanja Produk Lokal di Blibli hingga Bukalapak

Kompas.com - 13/11/2021, 11:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat pelapak untuk terdaftar

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar lapak dagangannya bisa masuk dalam daftar SBBI. Berikut ini adalah persyaratannya:

1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;

2. Merchant dimiliki WNI;

3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;

4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;

6.Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.

Tidak semua pendaftar dapat diterima, karena akan ada seleksi yang dilakukan oleh tim dari Kemenparekraf.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan lapan dagangan Anda, maka bisa segera buat akun dan lakukan pendaftaran di link berikut ini.

Lokasi pembelian

Pembelian bisa dilakukan secara online melalui platform jual beli yang juga merupakan karya anak bangsa, di antaranya Blibli dan Bukalapak.

Selain itu, pembelian juga bisa dilakukan melalui Bhinneka, Goorita, theFthing, Beemarket, Malang Gleerrr, 99% Usahaku, Evermos, Paxel Market, dan Grab.

Baca juga: Video Viral Polisi Tinju Angkot bak Salam dari Binjai, Ini Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com