OVO Finance merupakan entitas yang bergerak di bidang pembiayaan atau multifinance dan bernaung di bawah PT OVO Finance Indonesia (OFI).
Sedangkan uang elektronik OVO yang selama ini digunakan masyarakat merupakan layanan e-money yang bernaung di bawah PT Visionet Internasional.
PT Visionet International mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk OVO.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal?
PT OVO Finance Indonesia dan PT Visionet Internasional selaku penyelenggara layanan uang elektronik OVO merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak saling terkait.
Selain berbeda nama dan jenis layanan, detail alamat kedua perusahaan itu juga berbeda, walaupun masih berada di kawasan yang sama.
PT OVO Finance Indonesia beralamat di Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12.
Sedangkan, PT Visionet International berlokasi di Lippo Kuningan Lantai 21, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12.
Baca juga: Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK
(Sumber Kompas.com/Rully R. Ramli, Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor: Bambang P. Jatmiko, Reska K. Nistanto)