Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal?

Kompas.com - 22/08/2021, 20:41 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir, sejumlah pinjaman online (pinjol) ilegal sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), namun masih saja tetap eksis.

Dikutip dari Kompas.com, SWI berhasil menutup 172 pinjol ilegal yang beredar secara digital melalui pesan teks atau aplikasi gawai dan internet.

Pinjol ilegal memang kerap menawarkan dana pinjaman kepada masyarakat melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyampaikan bahwa semua tawaran pinjaman lewat SMS atau WA berasal dari Pinjol ilegal.

Sebab pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman dengan cara seperti itu.

OJK juga sudah mengingatkan mayarakat untuk tidak tergiur tawaran dari pinjol ilegal karena akan merugikan peminjam.

Selain menerapkan bunga tinggi, pinjol ilegal kerap menggunakan ancaman saat menagih utang dan mengambil data pribadi dari ponsel korban.

Baca juga: Bermasalah dan Merugikan, Mengapa Masih Banyak Orang yang Akses Pinjol?

OJK mengimbau masyarakat sebelum meminjam dana agar mengecek terlebih dahulu legalitas fintech lending atau perusahaan pinjol melalui kontak OJK 157, Whatsapp di nomor 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Lantas, ketika terlanjur melakukan pinjaman online ilegal, apa yang harus dilakukan?

OJK menyarankan masyarakat yang terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal melakukan 5 langkah.

Hal tersebut disampaikan OJK dalam ungggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia seperti dikutip Kompas.com, Selasa (20/7/2021), antara lain:

1. Segera lunasi pinjaman tersebut.

2. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.
4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.

5. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

Baca juga: Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini

Lalu, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan, dan lapor ke polisi.

Jika masih mendapat teror dari pinjol ilegal tersebut, lampirkan bukti laporan polisi ke kontak penagih.

(Sumber: Kompas.com Penulis Ade Miranti Karunia | Editor Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com