Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

225 Peserta SKD CPNS Curang, Perlukah Nama-namanya Diumumkan?

Kompas.com - 07/11/2021, 18:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dugaan kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mencuat ke publik baru-baru ini.

Diberitakan Kompas.com, 27 Oktober 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan 225 peserta dalam proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

Sebanyak 225 peserta tersebut tersebar di Kabupaten Buol sebanyak 27 orang, Kabupaten Enrekang sebanyak lima orang, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 orang, Mandiri Lampung 23 orang, Kabupaten Mamasa 19 orang, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 orang, Kabupaten Luwu empat orang, Kabupaten Buton Selatan 41 orang serta Mandiri Kumham Sulsel empat orang.

Dalam laporan tersebut tercatat ada sembilan titik lokasi (Tilok) dengan dugaan kecurangan, termasuk di Tilok Mandiri Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Lokasi dugaan kecurangan tersebut, yakni Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang); Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat) dan Tilok Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam).

Apakah nama-nama peserta yang melakukan kecurangan perlu diumumkan?

Baca juga: Anggota DPR Minta Seleksi Ulang CPNS secara Menyeluruh, Ini Kata BKN

Tanggapan BKN

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menanggapi terkait adanya kecurangan dalam pelaksanaan SKD.

Menurut dia, penyelenggaraan sudah berjalan dengan baik dan lancar. Kecurangan hanya di sebagian kecil Titik Lokasi (Tilok).

"Proses seleksi SKD berjalan dengan baik dan lancar, kecurangan terdeteksi di sebagian kecil Titik Lokasi. Kecurangan dilaporkan dan dideteksi oleh BKN. Peserta didiskualifikasi, oknum yang terlibat akan ditindak tegas sesuai PP 94 Tahun 2021," ungkap Satya pada Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Terkait apakah peserta yang melakukan kecurangan harus dipublikasikan atau tidak, menurut Satya, hal itu harus.

Pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan pada PPK terkait.

"Harus (dipublikasikan) oleh PPK instansi yang dilamar. Surat pemberitahuan sudah disampaikan oleh BKN ke PPK terkait," ujar Satya.

Akan tetapi pihak yang bisa mengumumkan hal itu adalah PPK instansi terkait, bukan BKN.

"Yang wajib mempublikasikan peserta-peserta yang didiskualifikasi ialah PPK instansi yang dilamar oleh masing-masing peserta," kata Satya.

Baca juga: Tanggapan BKN soal Permintaan Seleksi Ulang Tes CPNS

Selain itu jumlah peserta yang melakukan kecurangan juga tidak bisa disampaikan oleh pihak BKN.

"Kembali lagi, ini bukan BKN yang bisa menyampaikan," tutur Satya.

Sebelumnya, Satya tidak menjawab terkait kemungkinan akan adanya seleksi ulang SKD CPNS.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Junimart Girsang pada 4 November 2021 mendesak diadakannya seleksi ulang karena ditemukan banyaknya kecurangan.

"Bukan diskualifikasi, ini kan ketahuan, bagaimana dengan yang lolos tidak ketahuan. Supaya lebih fair ya tidak ada pilihan, seleksinya yang perlu diulang. Kami khawatir ada peserta curang yang lolos dalam seleksi CPNS 2021,” ujar Junimart, dikutip Kompas.com, 4 November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Tren
Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com