Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

225 Peserta SKD CPNS Curang, Perlukah Nama-namanya Diumumkan?

KOMPAS.com - Dugaan kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mencuat ke publik baru-baru ini.

Diberitakan Kompas.com, 27 Oktober 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan 225 peserta dalam proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

Sebanyak 225 peserta tersebut tersebar di Kabupaten Buol sebanyak 27 orang, Kabupaten Enrekang sebanyak lima orang, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 orang, Mandiri Lampung 23 orang, Kabupaten Mamasa 19 orang, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 orang, Kabupaten Luwu empat orang, Kabupaten Buton Selatan 41 orang serta Mandiri Kumham Sulsel empat orang.

Dalam laporan tersebut tercatat ada sembilan titik lokasi (Tilok) dengan dugaan kecurangan, termasuk di Tilok Mandiri Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Lokasi dugaan kecurangan tersebut, yakni Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang); Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat) dan Tilok Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam).

Apakah nama-nama peserta yang melakukan kecurangan perlu diumumkan?

Tanggapan BKN

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menanggapi terkait adanya kecurangan dalam pelaksanaan SKD.

Menurut dia, penyelenggaraan sudah berjalan dengan baik dan lancar. Kecurangan hanya di sebagian kecil Titik Lokasi (Tilok).

"Proses seleksi SKD berjalan dengan baik dan lancar, kecurangan terdeteksi di sebagian kecil Titik Lokasi. Kecurangan dilaporkan dan dideteksi oleh BKN. Peserta didiskualifikasi, oknum yang terlibat akan ditindak tegas sesuai PP 94 Tahun 2021," ungkap Satya pada Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Terkait apakah peserta yang melakukan kecurangan harus dipublikasikan atau tidak, menurut Satya, hal itu harus.

Pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan pada PPK terkait.

"Harus (dipublikasikan) oleh PPK instansi yang dilamar. Surat pemberitahuan sudah disampaikan oleh BKN ke PPK terkait," ujar Satya.

Akan tetapi pihak yang bisa mengumumkan hal itu adalah PPK instansi terkait, bukan BKN.

"Yang wajib mempublikasikan peserta-peserta yang didiskualifikasi ialah PPK instansi yang dilamar oleh masing-masing peserta," kata Satya.

Selain itu jumlah peserta yang melakukan kecurangan juga tidak bisa disampaikan oleh pihak BKN.

"Kembali lagi, ini bukan BKN yang bisa menyampaikan," tutur Satya.

Sebelumnya, Satya tidak menjawab terkait kemungkinan akan adanya seleksi ulang SKD CPNS.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Junimart Girsang pada 4 November 2021 mendesak diadakannya seleksi ulang karena ditemukan banyaknya kecurangan.

"Bukan diskualifikasi, ini kan ketahuan, bagaimana dengan yang lolos tidak ketahuan. Supaya lebih fair ya tidak ada pilihan, seleksinya yang perlu diulang. Kami khawatir ada peserta curang yang lolos dalam seleksi CPNS 2021,” ujar Junimart, dikutip Kompas.com, 4 November 2021.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/07/184500165/225-peserta-skd-cpns-curang-perlukah-nama-namanya-diumumkan-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke