Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku aturan sebagai berikut:
Sebagai catatan, ketentuan menunjukkan surat hasil PCR sebagai persyaratan perjalanan udara di Jawa-Bali sudah dievaluasi dan diubah cukup menggunakan rapid test antigen.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Senin (1/11/2021).
"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir dalam pernyataan yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.
Baca juga: Tes Antigen Boleh untuk Naik Pesawat di Wilayah Jawa Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.