Menurut Nadia, tes PCR dan antigen aman untuk anak usia di bawah 12 tahun, termasuk bayi dan balita, sepanjang prosedur tes tersebut dilakukan oleh tenaga laboratorium profesional.
"Pemeriksaan PCR kan dilakukan oleh tenaga lab yang profesional, sesui Kepmenkes (Keputusan Menteri Kesehatan)" ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).
Mengutip laman resmi KAI, 22 Oktober 2021, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api harus diikuti dengan disiplin protokol kesehatan ketat.
"Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata Joni.
Joni mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.
Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Penumpang juga harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Ia mengatakan, masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut juga wajib dikenakan oleh penumpang.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang juga tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Pengecualian diberikan bagi orang yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.