Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maksimal 20 Kilogram, Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Kompas.com - 29/10/2021, 19:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para penumpang kereta api (KA) biasanya membawa barang saat bepergian menggunakan moda transportasi kereta api.

Perlu diperhatikan, jangan sampai Anda membawa barang yang tak sesuai ketentuan bagasi.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait barang bawaan tersebut.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Berat maksimal 20 kilogram

Eva mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram.

"Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," ujar Eva dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (29/10/2021).

Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan di atas, maka akan dikenakan biaya sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kilogram
  • Kelas bisnis: Rp 6.000 per kilogram
  • Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kilogram.

Baca juga: Mulai Besok, Pesan Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK

Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Sementara itu, bagi penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 dm3 tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.

Penumpang disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.

"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek," tutur Eva.

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?

Aturan membawa sepeda di kereta

Suasana gerbong Kereta Api Logawa tujuan Purwokerto-Madiun-JemberKOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI Suasana gerbong Kereta Api Logawa tujuan Purwokerto-Madiun-Jember

Eva menyebutkan, untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, ada ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Dengan catatan, sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang, tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar-kereta.

"Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api," kata Eva.

Baca juga: Viral, Video Railfans Berdiri di Tengah Rel demi Rekam Momen Kereta Melintas, Begini Kata PT KAI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com