Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Syarat Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Kompas.com - 31/10/2021, 09:55 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan terbaru syarat naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021, dan juga mengatur tentang syarat naik kereta api bagi penumpang anak yang berusia di bawah 12 tahun.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui akun Instagram resmi, Kamis (28/10/2021), memberikan penjelasan mengenai syarat naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Ini syarat-syarat naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun!

Tanya-jawab syarat naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun

1. Apakah anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api?

Terhitung mulai 21 Oktober 2021, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api dengan memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021.

2. Syarat apa saja yang harus dipenuhi anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api?

Pada perjalanan kereta api antarkota, anak usia di bawah 12 tahun wajib melakukan skrining dengan RT-PCR (2x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam).

Adapun pada perjalanan kereta api lokal/komuter/aglomerasi, penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib melakukan skrining.

3. Apakah penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib divaksin?

Penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin Covid-19 maupun menunjukkan bukti telah divaksin.

4. Apa dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin bepergian dengan anak usia di bawah 12 tahun?

Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Penumpang anak dan pendampingnya harus berada dalam satu KK.

Tes PCR dan Antigen aman untuk bayi dan balita

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tes PCR dan antigen aman dilakukan untuk anak usia di bawah 12 tahun, termasuk bayi dan balita.

Penjelasan itu disampaikannya menanggapi kekhawatiran masyarakat soal keamanan tes PCR dan antigen, yang merupakan salah satu syarat bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun untuk bisa melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Kekhawatiran itu salah satunya dapat ditemukan pada kolom komentar unggahan akun Instagram KAI berikut ini:

"Anak BALITA apa gak kasihan kl hrs RT-PCR atau RT-Antigen," tulis salah seorang warganet.

"Anak saya usia 2,5 bulan. Apakah wajib tes rapid antigen? Kebayang gak sii hidung bayi disodok sodok," tulis seorang warganet lainnya.

Menurut Nadia, tes PCR dan antigen aman untuk anak usia di bawah 12 tahun, termasuk bayi dan balita, sepanjang prosedur tes tersebut dilakukan oleh tenaga laboratorium profesional.

"Pemeriksaan PCR kan dilakukan oleh tenaga lab yang profesional, sesui Kepmenkes (Keputusan Menteri Kesehatan)" ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).

Tetap wajib protokol kesehatan

Mengutip laman resmi KAI, 22 Oktober 2021, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api harus diikuti dengan disiplin protokol kesehatan ketat.

"Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata Joni.

Joni mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Ia mengatakan, masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut juga wajib dikenakan oleh penumpang.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Pengecualian diberikan bagi orang yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com