Pada 2019, Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa hukuman mati koruptor bisa diterapkan jika ada kehendak kuat dari masyarakat.
Menurutnya, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi saat itu.
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura
Pernyataan ini pun menuai respons berbagai pihak.
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufik Basari menyebut, pemberian hukuman mati koruptor tidak akan memberikan efek jera.
Bagi Taufik, penegakan hukum yang konsisten menjadi upaya tepat untuk membuat pejabat tidak melakukan korupsi.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Jejak Politik dan Harta Kekayaan Alex Noerdin