Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengganti Data pada Buku Nikah

Kompas.com - 25/10/2021, 14:45 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kesalahan data bisa terjadi di mana saja, termasuk di urusan administrasi seperti buku nikah.

Kesalahan data ini bisa berupa kesalahan penulisan alamat atau kesalahan pada penulisan nama yang tak sesuai dengan data di e-KTP atau kartu keluarga.

Ketika buku nikah sudah terlanjur jadi, maka harus segera dilakukan ralat perubahan data.

Karena data di buku nikah nantinya akan digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak, pembuatan kartu keluarga, pembuatan paspor, dan urusan administrasi lainnya.

Melansir dari Kemenaglampungtimur.go.id, ralat buku nikah dilakukan berdasar PMA Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 32 Ayat 1 yang menyatakan jika ada kesalahan pada buku nikah maka bisa dilakukan penggantian buku nikah.

Baca juga: Cara Merevisi Data pada Kartu Identitas Anak

Cara meralat data buku nikah

Untuk meralat data di buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan.

Pertama, adalah surat pengantar ralat buku nikah dari desa atau kelurahan, kutipan akta nikah atau buku nikah, akta autentik yang dijadikan rujukan seperti akta kelahiran, fotokopi KK juga fotokopi KTP.

Mengurus perubahan data buku nikah bisa dilakukan di KUA setempat, di dekat domisili Anda.

Berikut ini ralat yang bisa dilakukan di buku nikah:

1. Stok buku nikah tersedia

Ketika stok buku nikah tersedia, maka ralat bisa berupa penerbitan buku nikah baru dengan data yang sudah diubah.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa

2. Buku nikah terbatas 

Ketika buku nikah terbatas, maka ralat tak bisa dilakukan dengan mengganti buku nikah lama dengan buku nikah baru.

Ralat dilakukan dengan mencoret dua garis pada kesalahan nama atau alamat, menulis perbaikannya dengan huruf kapital, dan kepala KUA akan membubuhkan paraf di ujung kanan data yang sudah direvisi.

Untuk menandakan keabsahan, kepala KUA Kecamatan juga akan membubuhkan cap dinas di atas kata yang salah.

3. Syarat khusus perubahan nama

Jika ada kesalahan penulisan nama, maka ada syarat tambahan yang harus disertakan. Yaitu surat pengantar buku nikah dari desa atau kelurahan dan penetapan pengadilan tentang perubahan nama.

Selain syarat di atas, bawa pula kutipan akta nikah, fotokopi KTP, serta fotokopi KK.

Hal ini sesuai dengan PMA Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 38 Ayat 1 yang menyebutkan perubahan nama pasangan atau istri pada akta nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.

Baca juga: Buku Nikah Kini Dilengkapi dengan Kode QR, Apa Fungsinya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Tren
Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Tren
6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

Tren
5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com