Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan BI-FAST, Transfer Biaya Maksimal Rp 2.500, Ini Daftar Banknya!

Kompas.com - 25/10/2021, 09:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan BI-FAST pada Desember mendatang.

Perlu diketahui, BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional, yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia selama 24 jam.

Tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual, yaitu perintah pemindahan dana dari satu nasabah pengirim ke satu nasabah penerima (one to one).

Baca juga: Apa Akibatnya jika Kartu ATM Tidak Diganti Model Chip?

Setelah itu, akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lain, seperti transaksi berbasis instrumen, QRIS, dan cross border.

Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono memaparkan, BI-FAST dibangun guna mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven.

“Sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Batas Akhir Ganti ATM Chip BCA 30 November, Ini Jadwal Bank Lainnya!

Kebijakan BI-FAST

Ilustrasi ATMAFP/Getty Images/BBC Indonesia Ilustrasi ATM

Dalam implementasinya, akan diterapkan beberapa kebijakan, yaitu

  1. Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan
  2. Penetapan 22 calon peserta batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon peserta batch 2 pada Januari 2022
  3. Penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh peserta dapat dilakukan secara independen, subindependen (afiliasi), atau sharing antar-peserta/pihak ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku
  4. Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala
  5. Penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke peserta ditetapkan Rp 19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi, yang akan direviu secara berkala.

Setelah layanan transfer kredit individual, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Baca juga: Viral, Video Uang Koin Baru Rp 100.000 Terbitan 2021, BI: Itu Hoaks

Kepesertaan BI-FAST

Bank Sentral menetapkan kebijakan kepesertaan BI-FAST.

Kepesertaan terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun LSB dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Apa saja kriterianya?

Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi.

Selain itu, harus mencakup kriteria khusus 3C, yaitu Contribution (Kontribusi terhadap EKD), Capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), dan Collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI ke depan).

Peserta juga harus memenuhi kriteria Champion in Readiness yang diukur dari kesiapan people, process, technology, serta kesiapan sebagai pengelola dana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com