KOMPAS.com - Penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.
Dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Jokowi menyoroti pertumbuhan industri pinjol yang diikuti banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, seperti diberitakan Kompas.com, 11 Oktober 2021.
Baca juga: Cara Cek dan Lapor Pinjol Ilegal, Bisa via Telepon dan Chat WhatsApp
Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan menggunakan jasa pinjol, sehingga tidak terjebak jeratan pinjol ilegal.
"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Wimboh, seperti diberitakan Kompas.com, 16 Oktober 2021.
Menurut Wimboh, ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai, antara lain:
Baca juga: Waspada Tawaran Palsu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK