Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Kompas.com - 17/10/2021, 15:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Jokowi menyoroti pertumbuhan industri pinjol yang diikuti banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, seperti diberitakan Kompas.com, 11 Oktober 2021.

Baca juga: Cara Cek dan Lapor Pinjol Ilegal, Bisa via Telepon dan Chat WhatsApp

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan menggunakan jasa pinjol, sehingga tidak terjebak jeratan pinjol ilegal.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Wimboh, seperti diberitakan Kompas.com, 16 Oktober 2021.

Menurut Wimboh, ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai, antara lain:

  • Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
  • Memberikan fee yang besar
  • Denda tidak terbatas
  • Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana.

Baca juga: Waspada Tawaran Palsu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com