KOMPAS.com - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak, membuat semua harus lebih waspada dalam meminjam uang secara online.
Sebagai kehati-hatian, pastikan gunakan layanan pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan informasi resmi, hingga 6 Oktober 2021, total fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yakni 106 penyelenggara.
Terdapat 13 tambahan penyelenggara fintech lending berizin OJK, yaitu:
Jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara.
Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia, sebab ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Baca juga: Ramai Nasabah Bank Kehilangan Dana di Rekening, Ini Kata OJK
Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021:
Berizin OJK
Baca juga: INFOGRAFIK: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
Baca juga: Daftar Lengkap 107 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK
Untuk diketahui, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penyelengga yang berstatus berizin mempunyai perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, yaitu:
Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.