Dikutip dari Kompas.com, 16 Oktober 2021, OJK juga menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjol.
Apabila masyarakat hendak menggunakan jasa pinjol dan ingin memastikan status pinjol tersebut, bisa menggunakan cara berikut:
Masyarakat juga bisa mengecek pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK lewat laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Daftar terbaru yang dikeluarkan bulan ini adalah per 6 Oktober 2021.
Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021
Masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal ke Kepolisian, OJK, Kemenkominfo, atau ketiganya. Berikut ini caranya:
1. Kepolisian
Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.
Sebagai catatan laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi.
Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Baca juga: Tidak Meminjam tapi Ditagih Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkannya