Diketahui, jabatan Dewan Pengarah pada BRIN pertama kali muncul pada Perpres Nomor 33 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 28 April 2021.
Pada Perpres tentang BRIN yang pertama kali diundangkan, yaitu Perpres Nomor 74 Tahun 2019, susunan organisasi BRIN hanya terdiri dari Kepala BRIN, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, serta Deputi Bidang Penguatan Inovasi.
Jokowi kemudian mengundangkan Perpres baru tentang BRIN, tepatnya Perpres Nomor 33 Tahun 2021.
Pada Pasal 5 Perpres tersebut terdapat pembaruan struktur organisasi BRIN, yakni Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Namun belum dicantumkan kewenangan Dewan Pengarah.
Baca juga: Sejarah Peristiwa G30S/PKI
Dalam Pasal 7 Perpres itu disebutkan pula bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang mana Megawati adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Jokowi lalu mengundangkan Perpres baru tentang BRIN, yakni Perpres Nomor 78 Tahun 2021, yang ia teken pada 24 Agustus 2021. Perpres itu mencantumkan kewenangan Ketua Dewan Pengarah BRIN.
Diterbitkannya Perpres tersebut menimbang bahwa Perpres Nomor 33 Tahun 2021 masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dan kebutuhan riset dan inovasi nasional yang mendasarkan pada haluan ideologi Pancasila, sehingga perlu diganti.
Baca juga: Cerita Penetapan 1 Juni Hari Lahir Pancasila: Usulan Megawati kepada SBY, Disahkan Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.