Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya soal NIK Jadi NPWP, Berikut Poin-poin Aturan dalam UU HPP

Kompas.com - 09/10/2021, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

4. Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela

Kebijakan I, subyek merupakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis aset per 31 desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty.

Adapun tarif PPH finalnya yakni:

  • 11 persen untuk deklarasi
  • 8 persen untuk asset Luar Negeri (LN) repatraiasi dan asset Dalam Negeri (DN)
  • 6 persen untuk asset LN repatriasi dan asset DN yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi/renewable energy.

Kebijakan II, subyek WP OP dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan tarif PPh Final:

  • 18 persen untuk deklarasi
  • 14 persen untuk asset LN repatriasi dan asset DN
  • 12 persen untuk asset LN repatriasi dan asset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak dan Syaratnya

5. Kebijakan dalam pengenaan Pajak Karbon

Tarif pajak karbon ditetapkan Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara

6. Cukai

Terkait dengan perubahan pengaturan cukai, DJP menyebut, dalam keterangannya kewenangan berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga: Saat Kenaikan Cukai Rokok Disebutkan Masih Terlalu Kecil...

Tujuan UU HPP

Sebagaimana diketahui, tujuan UU HPP adalah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

“Pemulihan ekonomi dan mengembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali pemihakan dan resources dan harus di-design secara sangat hati-hati dan detail. Kita menggunakan semua hal instrumen yang ada di dalam pemerintahan, APBN, perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rilis tersebut.

Selain itu, UU tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan sehingga makin harmonis dan konsolidatif.

“Dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak,” imbuhnya.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS, Diteken Presiden, Ditolak DPR hingga Diamnya Sri Mulyani 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com