KOMPAS.com - Pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 5-18 Oktober 2021, pemerintah mulai melakukan uji coba penerapan PPKM Level 1.
Uji coba PPKM Level 1 ini akan diterapkan di Kota Blitar selama dua pekan ke depan.
Namun, apa alasan dipilihnya Kota Blitar untuk uji coba penerapan PPKM Level 1?
Berikut penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan:
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober, Ini Penyesuaian Aturan Terbaru
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba ini dilakukan karena Kota Blitar memenuhi syarat indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selan itu, target cakupan vaksinasi di Kota Blitar sudah mencapai 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis pertama lansia.
"Penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).
Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan surveillance, testing, tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan guna mengimbangi penerapan PPKM Level 1.
Luhut menjelaskan, pihaknya akan menerjunkan tim khusus untuk memantau pelaksanaan PPKM Level 1 di Kota Blitar, sehingga bisa dijadikan sebagai role model atau percontohan daerah lain.
"Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitor seluruh kegiatan dan aktivitas masyarakat di wilayah Kota Blitar agar dapat segera merespons keadaan darurat yang mungkin datang secara tiba-tiba," jelas dia.
Terkait situasi pandemi Covid-19, Luhut menyebut terjadi perbaikan selama dua pekan terakhir.
Hal itu dibuktikan dengan penurunan kasus konfirmasi nasional sebesar 98 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021.
Khusus untuk wilayah Jawa-Bali, penurunan tren kasus mencapai 98,7 persen.
Dalam penerapan PPKM periode ini, terdapat 20 kabupaten atau kota yang bertahan di level 2. Untuk level 3, jumlahnya bertambah dari 84 menjadi 107 kabupaten atau kota.
Baca juga: Alami Down, Ini Penjelasan WhatsApp dan Instagram, Facebook Minta Maaf
Ada sejumlah penyesuaian aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan PPKM periode 5-18 Oktober 2021.