Menurutnya, kelas standar bukan berarti kelas minimal, melainkan sebuah kelas yang terstandardisasi untuk semua rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Jadi, lanjutnya, indikator atau kriterianya akan sama dan berlaku untuk RS yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Ia menambahkan, untuk menuju prinsip ekuitas, manfaat medis maupun nonmedis peserta JKN sama.
Muttaqien menyampaikan, peserta dapat mengajukan kenaikan fasilitas, seperti kamar inap dan lainnya. Namun, peserta harus membayar biaya selisih secara mandiri.
“Bisa. Dalam amanah UU SJSN memang disampaikan, jika peserta menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya di KRI JKN, maka dapat naik dengan mengikuti AKT, membayar selisih sendiri,” kata dia.
Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?
Terkait iuran bulanan, ujar Muttaqien, masih dalam proses perhitungan dan simulasi. Hal itu belum bisa disampaikan karena masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara mendalam dan hati-hati.
“Tujuannya perbaikan ekosistem JKN ini tentu arahnya untuk keberlanjutan, mutu, dan ekuitas program JKN yang telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat,” pungkas dia.
Melansir Kompas.com, 21 September 2020, kebijakan akan dilakukan secara bertahap.
Tahap awal, kelas rawat inap terbagi menjadi dua yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.
Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Sedangkan untuk peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Terkait rawat jalan, akan berjalan seperti biasa, menurut Muttaqien.
"Rawat jalan seperti biasa, di sini yang dibahas terkait kelas rawat inap," ujar Muttaqien, dikutip Kompas.com, 27 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.