KOMPAS.com - Mulai bulan Oktober, syarat naik kereta dan pesawat bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain.
Sehingga masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi lain tersebut.
Berita perihal syarat naik kereta dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi menjadi yang banyak mendapat perhatian pembaca.
Selengkapnya, berikut berita Populer Tren sepanjang Selasa (27/9/2021) hingga Rabu (28/9/2021).
Mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja, bahkan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, yakni Jaki.
Sehingga masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.
"Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," katanya dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (24/9/2021).
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Apa Saja Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat?