KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Penetapan tersebut diumumkan saat rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri pembahasan mengenai libur nasional dan cuti bersama 2022.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021).
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2022 tersebut sama seperti hari libur nasional tahun ini, yakni 16 hari.
Selengkapnya, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2022:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Infografik: Daftar Lengkap https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.