Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Nikah Siri, Pengertian, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia?

Kompas.com - Diperbarui 03/12/2022, 11:57 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Pernikahan sah

Pernikahan bagi umat Islam sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan secara agama sebagaimana diatur dalam fikih munakahat.

Dalam praktik yang terjadi di tengah masyarakat, rukun perkawinan itu ada lima, yaitu:

  1. Adanya calon pengantin laki-laki
  2. Adanya calon pengantin perempuan
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Adanya ijab kabul

Apabila kelima rukun ini ada dan masing-masing rukun itu sudah memenuhi persyaratannya, maka perkawinan tersebut telah sah menurut hukum agama.

Berdasarkan ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, juga harus dianggap sah menurut hukum negara.

Tetapi, agar perkawinan ini mendapat pengakuan resmi dari negara, maka pernikahan itu harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Bagi umat Islam, instansi yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan adalah Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pencatatan melalui pengawasan saat terjadinya pernikahan maupun berdasarkan penetapan pengadilan bagi yang pernikahnnya tidak dilaksanakan di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.

Nah, itulah pengertian, alasan, dan hukum pernikahan siri di Indonesia. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Tren
Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com