KOMPAS.com - Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM periode ini, terdapat penyesuaian aktivitas masyarakat di ruang publik, salah satunya terkait pembukaan pusat perbelanjaan atau mal.
Salah satu penyesuaiannya, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke mal.
Aturan tersebut hanya berlaku di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, bioskop kembali dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM Level 3 dan Level 2, dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Arti Warna Barcode Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau Aplikasi PeduliLindungi
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menjelaskan sejumlah syarat anak 12 tahun boleh masuk mal.
Berikut syarat-syarat dan prosedurnya:
Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.