Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Peringatkan Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia, seperti Apa?

Kompas.com - 19/09/2021, 16:55 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

Sementara itu, Indonesia baru mengalami dua kali gelombang pandemi.

"Kita harus waspada dan tetap disiplin protokol kesehatan agar kita tidak menyusul third wave atau lonjakan ketiga dalam beberapa bulan ke depan," kata Wiku.

2. Waspada varian baru Covid-19

Tak hanya varian Delta, tetapi juga varian Alpha maupun varian lain yang dapat membuat kondisi rentan dan mendorong potensi terjadinya gelombang ketiga infeksi.

Dicky menuturkan, adanya varian-varian baru Covid-19 juga sangat rawan memunculkan kembali gelombang ketiga.

“Ini yang harus dipahami dan tidak ada negara yang meskipun vaksinasinya sudah lebih dari 60 persen bisa menghindari gelombang ketiga, sulit,” ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, varian baru virus Corona Mu atau B.1.621 memiliki sifat resisten terhadap vaksin Covid-19.

"Tetapi di dalam konteks laboratorium, bukan epidemologi," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/9/2021). 

Baca juga: Luhut Ingatkan Kemungkinan Gelombang Ketiga Covid-19, Waspadai Varian Mu

Meski demikian, sejumlah negara di Asia Tenggara belum melaporkan deteksi adanya varian Mu, termasuk Indonesia. Saat ini, varian Delta mendominasi di seluruh dunia karena memiliki karakter penularan yang lebih cepat dari varian lainnya.

"Beberapa tempat di sekitar kita varian mu ini belum terdapat, kita sudah melakukan genom sequencing terhadap 7.000-an orang di seluruh Indonesia dan belum terdeteksi varian Mu," ujar dia.

Dante pun berharap varian Mu bersifat abortif alias tidak berkembang atau berhenti bermutasi, seperti varian Corona Lambda.

3. Tak sebesar gelombang kedua, asalkan...

Meski begitu, Dicky berharap jika gelombang ketiga infeksi corona tidak sebesar gelombang sebelumnya.

“Kecuali kalau ada varian yang jauh lebih hebat atau setidaknya seperti varian Delta, itu bisa sama (gelombang infeksinya),” tutur dia.

Gelombang ketiga tak sebesar gelombang kedua asalkan antisipasi dilakukan. Yakni dengan memperketat pintu-pintu masuk ke Indonesia.

Selain itu, perlunya upaya karantina yang memadai, setidaknya selama 7 hari bagi pendatang yang telah divaksinasi secara penuh dan hasil tes PCR negatif.

Sedangkan karantina lebih ketat, yakni selama 14 hari bagi pendatang yang belum divaksinasi dengan PCR negatif.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com