Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap, Segera Terbit Aturan Ganjil Genap di Banyak Kawasan Wisata

Kompas.com - 19/09/2021, 13:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait kebijakan ganjil genap di kawasan wisata.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya. Penerapan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata dilakukan agar mencegah adanya kepadatan dan menekan angka penyebaran Covid-19.

Peraturan ganjil genap juga berdasarkan dengan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00,” ujar Budi dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Berbagai Kawasan Wisata

Budi mengatakan, ditengah tren penurunan kasus Covid-19, kerumunan atau kepadatan yang berpotensi mengganggu tren tersebut, sehingga perlu meminimalisir keberadaannya.

“Presiden berulang-ulang mengatakan, jangan senang dulu dengan hasil baik yang sudah kita capai. Kita harus menyiapkan diri masuk ke masa endemi,” ujarnya.

Beberapa daerah sudah menerapkan ganjil genap sejak beberapa pekan lalu, namun masih terjadi kepadatan di sejumlah wilayah.

Menurut Budi, salah satunya kemacetan terjadi di kawasan Puncak sehinggga menjadi masalah dalam beberapa pekan terakhir.

Ia menilai masalah ini terjadi karena Puncak adalah salah satu tempat pilihan bagi warga di sekitar Jabodetabek untuk berlibur ke tempat wisata yang ada di sana.

"Kami mohon kepada Polri untuk mengawal apa yang menjadi kebijakan dari Inmendagri maupun Peraturan dari Kemenhub. Dan saya minta Pemda juga koperatif menindaklanjuti kebijakan ini," ucap Budi.

(Sumber: Kompas.com Penulis Rully R. Ramli | Editor Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com