Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Bus Stiker Khusus Bukan untuk Angkut Pemudik, Ini Syaratnya

Kompas.com - 04/05/2021, 07:17 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021, demi menekan angka penularan Covid-19.

Larangan itu diberlakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. 

Baca juga: Libur Lebaran 2021 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2021


Stiker khusus

Meski demikian, bukan berarti seluruh moda transportasi umum tidak beroperasi di masa-masa itu.

Salah satu moda transportasi umum yang masih diizinkan beroperasi adalah bus.

Namun, hanya bus dengan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan diizinkan beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyebut pihak kementerian akan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.

"Kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7

Baca juga: Bukan untuk Mudik, Ini Cara Mendapatkan Stiker Khusus

Keperluan selain mudik

Menghindari terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait beroperasinya bus di masa larangan mudik, Budi menegaskan bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," tegas Budi.

Sebelumnya, Pemerintah mengklasifikasikan sekelompok masyarakat yang tetap bisa melakukan perjalanan di masa larangan tersebut.

Mereka adalah orang-orang yang memiliki kebutuhan mendesak di luar kepentingan mudik.

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kelompok masyarakat yang dikecualikan adalah yang memiliki kepentingan sebagai berikut:

1. Bekerja/perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. 

Syarat penumpang

Selain memiliki keperluan sebagaimana disebutkan di atas, kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan di masa larangan mudik juga harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu adalah memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Baca juga: Berlaku 6 Mei, Ingat Lagi Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” jelas dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaku Perjalanan NonMudik 2021
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com