KOMPAS.com - Tugas berat menagih piutang para debitur negara kini berada di pundak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ini terkait para debitur maupun obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum juga melunasi utang mencapai Rp 110,45 kepada pemerintah.
Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani musti menagih utang-utang yang merupakan sisa warisan dari era Pemerintahan Orde Baru tersebut.
Sulitnya menagih piutang itu memaksa Ani, begitu biasanya ia disapa, menyusun sejumlah siasat. Sebab, para obligor seolah tidak memiliki niat baik untuk membayar utang-utangnya meski sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
Tak hilang akal, pemerintah memilih cara diumumkan ke publik agar mereka segera datang. "Namun kalau sudah dipanggil satu tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sulitnya Negara Kejar Utang Rp 110 Triliun ke Obligor BLBI
Salah satu pihak yang kewajibannya masih dikejar Sri Mulyani adalah Keluarga Cendana. Tepatnya ketiga putra dan putri Presiden ke-2 RI Soeharto.
Salah satu obligor yang masuk daftar prioritas penagihan BLBI adalah Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Utang BLBI atas nama putri sulung di antara keluarga Cendana tersebut muncul setelah pemerintah memberikan dana kepada 3 perusahaan miliknya. Yakni PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Ketiga perusahaan tersebut memiliki utang ke negara masing-masing Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, Rp 6,52 juta dollar AS, dan Rp 14,79 miliar.
Yang berbeda dengan para obligor BLBI lainnya, utang ke negara tersebut tidak disertai dengan jaminan aset.
Jaminan aset atas utang milik Tutut Soeharto disebutkan tidak ada sama sekali, jaminan yang dipakai saat itu hanya berupa SK proyek.
Tutut sejauh ini belum pernah dipanggil langsung oleh Satgas BLBI dalam beberapa waktu terakhir.
Utang Bambang Trhatmodjo kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang itu bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Putra mantan Presiden Soeharto tersebut itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah Orde Baru menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Baca juga: Tolak Bayar Utang ke Pemerintah, Pihak Bambang Trihatmodjo Beberkan Kronologinya