Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Uang Koin Rp 500 Bisa Ditukar Rp 750.000? Begini Kata BI

Kompas.com - 11/09/2021, 10:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Belum lama ini beredar sebuah video di aplikasi TikTok yang menyebut bahwa uang koin Rp 500 berwarna kuning dapat ditukar dengan uang senilai Rp 750.000.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @arumhajj itupun langsung menjadi viral.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (7/9/2021), dalam video tersebut, terdapat tulisan yang berisi ajakan untuk segera menukar uang koin senilai Rp 500 berwarna kuning dengan uang sebesar Rp 750.000 di bank.

“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” tulis akun tersebut.

Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah gambar uang logam berwarna kuning bertuliskan "1990, Bank Indonesia".

Selanjutnya, dalam tayangan video tersebut tampak kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai sebuah narasi:

“Ayo buruan ditukar yak ke BI” ucap akun tersebut.

Baca juga: 4 Fakta Penarikan Uang Logam Rupiah yang Terbuat dari Emas dan Perak

Saat berita ini ditulis pada Selasa (7/9/2021), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna, dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.

Benarkah uang koin Rp 500 dapat ditukar yang sebesar Rp 750.000?

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan mengatakan bahwa uang koin Rp 500 tidak akan bernilai Rp 750.000 jika ditukar di Bank Indonesia.

Junanto menjelaskan, adapun uang yang dapat ditukar di Bank Indonesia dengan nilai Rp 750.000 adalah uang rupiah edisi khusus yang terbit pada tahun 1990.

“BI mengumumkan, yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera Rp 750 ribu,” tegasnya.

Sementara itu, uang yang muncul dalam video bukanlah uang rupiah khusus yang dimaksud, tetapi uang koin Rp 500 warna kuning bergambar melati.

Baca juga: Jenis-jenis Uang Logam yang Bisa Ditukar hingga Rp 750.000 di BI

Dia menegaskan, uang koin Rp 500 nilainya tidak Rp 750.000, tetapi tetap bernilai sama yaitu Rp 500.

“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” ujar Junanto.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com