Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

VIDEO Cek Fakta: Hoaks! Rincian Biaya Tilang Terbaru, dari Rp 10.000-Rp 70.000

Kompas.com - 10/09/2021, 19:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akun di media sosial Facebook menyebarkan narasi informasi yang menyebutkan adanya biaya tilang terbaru dari kepolisian.

Rincian besaran biaya tilang bervariasi, tergantung besarannya. Besarannya, dalam informasi yang beredar itu disebutkan antara Rp 10.000 hingga Rp 70.000.

Benarkah ada biaya tilang terbaru? Jawabannya, tidak benar!

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

Sambodo juga membantah narasi yang menyebut adanya jebakan dan suap-menyuap saat pengendara terkena tilang.

Simak hasil penelusuran dan konfirmasi selengkapnya dalam video Cek Fakta Kompas.com berikut ini:

(Video Editor: Febby Agung Setyawan | Produser: Akbar Bhayu Tamtomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com