2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website.
4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.
5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
Baca juga: Simak, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri tersebut, segera periksa statusnya melalui nomor WA resmi OJK.
Masyarakat pun harus lebih waspada karena saat ini banyak pinjol ilegal melakukan promosi melalui SMS dan WhatsApp. Apalagi, saat ini banyak juga pinjol Ilegal juga kerap memasang logo yang serupa dengan pinjol resmi.
(Penulis: Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor: Reska K. Nistanto)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.