KOMPAS.com - Sejak beberapa tahun terakhir banyak bermunculan aplikasi pinjaman online (pinjol).
Sebagian berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun sebagian lagi beroperasi secara ilegal.
Aplikasi pinjol harus terdaftar dan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Keberadaan pinjol ilegal ini tentu merugikan masyarakat atau konsumen yang melakukan pinjaman. Dalam beberapa kasus, peminjam ditagih dengan jumlah berkali-kali lipat dibandingkan uang yang dipinjamnya.
Seperti yang dialami seorang Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih sebesar Rp75 juta setelah meminjam uang Rp900.000 kepada pinjol ilegal.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal?
Selain itu, cara yang dilakukan para penagih kerap kasar dan mengintimidasi para peminjam. Bahkan, pinjol Ilegal pun juga dapat melakukan tindakan yang melanggar privasi nasabahnya.
Salah satu tindakan yang sering dilaporkan adalah mengakses kontak di perangkat peminjam lalu menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan.
Hingga saat ini, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.
Mengecek aplikasi pinjaman online itu legal atau ilegal dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp (WA) resmi OJK, caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Baca juga: Bermasalah dan Merugikan, Mengapa Masih Banyak Orang yang Akses Pinjol?
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Dilansir dari akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui KOMPAS.com, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat:
1. Memiliki bunga yang tinggi.
2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website.
4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.
5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
Baca juga: Simak, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri tersebut, segera periksa statusnya melalui nomor WA resmi OJK.
Masyarakat pun harus lebih waspada karena saat ini banyak pinjol ilegal melakukan promosi melalui SMS dan WhatsApp. Apalagi, saat ini banyak juga pinjol Ilegal juga kerap memasang logo yang serupa dengan pinjol resmi.
(Penulis: Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor: Reska K. Nistanto)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.