Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp, Begini Caranya

Kompas.com - 04/09/2021, 21:45 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Sejak beberapa tahun terakhir banyak bermunculan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Sebagian berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun sebagian lagi beroperasi secara ilegal.

Aplikasi pinjol harus terdaftar dan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Keberadaan pinjol ilegal ini tentu merugikan masyarakat atau konsumen yang melakukan pinjaman. Dalam beberapa kasus, peminjam ditagih dengan jumlah berkali-kali lipat dibandingkan uang yang dipinjamnya.

Seperti yang dialami seorang Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih sebesar Rp75 juta setelah meminjam uang Rp900.000 kepada pinjol ilegal.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal?

Selain itu, cara yang dilakukan para penagih kerap kasar dan mengintimidasi para peminjam. Bahkan, pinjol Ilegal pun juga dapat melakukan tindakan yang melanggar privasi nasabahnya.

Salah satu tindakan yang sering dilaporkan adalah mengakses kontak di perangkat peminjam lalu menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan.

Hingga saat ini, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.

Cara cek pinjaman online ilegal melalui WhatsApp

Mengecek aplikasi pinjaman online itu legal atau ilegal dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp (WA) resmi OJK, caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

Baca juga: Bermasalah dan Merugikan, Mengapa Masih Banyak Orang yang Akses Pinjol?

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.

- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal

Dilansir dari akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui KOMPAS.com, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat:

1. Memiliki bunga yang tinggi.

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website.

4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

Baca juga: Simak, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri tersebut, segera periksa statusnya melalui nomor WA resmi OJK.

Masyarakat pun harus lebih waspada karena saat ini banyak pinjol ilegal melakukan promosi melalui SMS dan WhatsApp. Apalagi, saat ini banyak juga pinjol Ilegal juga kerap memasang logo yang serupa dengan pinjol resmi.

(Penulis: Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor: Reska K. Nistanto)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com