Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya

Kompas.com - 03/09/2021, 08:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Uang logam yang bisa ditukar dengan uang sebesar Rp 750.000 baru-baru ini ramai di media sosial.

Uang logam itu disebutkan keluaran 1990. Salah satu infonya beredar di Facebook.

Akun Facebook LEZAT.id mengatakan bagi yang masih mempunyai uang tersebut bisa ditukar.

Dari gambar yang dibagikan, uang tersebut adalah uang logam Rp 750.000 keluaran tahun 1990.

Baca juga: 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Apa Saja?

Baca juga: Simak, Ini Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia

Bagaimana penjelasan Bank Indonesia?

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan, uang logam yang ditukar pasti akan senilai nominal yang tertera.

"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," ujar Junanto kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Sementara itu uang logam yang bisa ditukar dengan uang sebesar Rp 750.000 seperti dimaksud di postingan Facebook adalah salah satu Uang Rupiah Khusus (URK).

"Apabila ingin menukarkan uang itu sebagai alat transaksi, tentu ditukarkan dengan uang yang berlaku sebagai transaksi saat ini dengan nominal sesuai yang tertera," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Video Beli Sepeda Motor Pakai Uang Pecahan Rp 2.000

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com