Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta SKD CPNS 2021?

Kompas.com - 30/08/2021, 09:10 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah kementerian/lembaga yang mengikuti rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

SKD CPNS 2021 yang terselenggara di titik lokasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan terlaksana mulai 2 September mendatang.

Sementara itu, SKD yang diselenggarakan di titik lokasi mandiri paling cepat pada 14 September 2021.

Baca juga: Update Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021

Apa saja yang perlu disiapkan peserta SKD CPNS?

1. Hasil swab atau antigen

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan bahwa peserta SKD perlu membawa bukti negatif atau non reaktif dari swab RT-PCR atau rapid tes antigen.

Tes RT-PCR dapat dilakukan maksimal 2x24 jam dan rapid tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Ujiannya? Simak Penjelasan BKN

2. Masker dobel dan protokol kesehatan

Selain itu, seluruh peserta SKD CPNS wajib mengenakan masker dobel, yaitu masker medis 3 lapis dan masker kain di bagian luarnya.

Penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer juga harus dilakukan oleh seluruh peserta.

Baca juga: Ramai soal Wajib Pakai Masker 3 Lapis Saat SKD CPNS 2021, Bagaimana yang Dimaksud?

3. Deklarasi sehat

Pelaksanaan SKD CPNS di tengah pandemi Covid-19, mewajibkan peserta membawa formulir deklarasi sehat yang bisa diakses di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Pengisian formulir ini dapat dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum tes, dan maksimal 1 hari sebelum ujian.

Baca juga: Ramai soal Kartu Deklarasi Sehat di Laman SSCASN, Apa Itu dan Kapan Sebaiknya Dicetak?

4. Kartu ujian

Peserta SKD CPNS juga harus membawa kartu ujian CPNS, yang dapat diunduh di SSCASN.

Terdapat beberapa informasi penting yang tertulis pada kartu peserta ini.

5. Vaksin dosis pertama

Adapun bagi peserta CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib telah divaksinasi minimal dosis pertama.

Jika memang tidak memenuhi kriteria vaksin seperti komorbid, dapat membawa bukti surat keterangan dari dokter rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Dijelaskan, panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat mengenai ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ujian belum mencukupi, maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan peserta tidak wajib divaksin.

Baca juga: Tanya Jawab soal Vaksin Pfizer dan Moderna: Dari Cara Daftar Vaksinasi, Efek Samping hingga Cara Mengatasinya

6. Identitas diri dan alat tulis

Berkaca dari pelaksanaan SKD CPNS sebelum-sebelumnya, peserta wajib membawa identitas diri asli, bukan fotokopi saat pelaksanaan ujian.

Selain itu, peserta diperbolehkan membawa alat tulis berupa pensil kayu.

Baca juga: Kiat-kiat Lolos CPNS 2021, Simak Tips dari Mereka yang Sudah Berhasil

Tes SKD CPNS

Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam waktu 100 menit dengan mengujikan 110 butir soal.

Soal-soal tersebut terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Terkait dengan materi SKD CPNS 2021, dapat diakses di sini.

Untuk tes SKD ini diberikan nilai ambang batas, menjadi nilai minimal yang harus diperoleh peserta.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Aturannya

Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, dalam hal pelamar mempunyai nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang tertinggi.

Jika nilai kumulatif SKD sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ketiga nilai tersebut sama, penentuannya sebagai berikut:

  • Jika nilai yang diurutkan masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
  • Jika nilai rata-rata di ijazah masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi

Setelah hasil SKD diumumkan, akan dilanjutkan ke seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hasil akhir seleksi merupakan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40 persen dan 60 persen.

Baca juga: Catat, Soal SKD CPNS 2021 ada 110 Butir, Waktu Pengerjaan 100 Menit

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com